Korban 'Si Kembar' Datangi LPSK Minta Perlindungan, Singgung Dikriminalisasi

Korban 'Si Kembar' Datangi LPSK Minta Perlindungan, Singgung Dikriminalisasi

Para korban penipuan 'Si Kembar' Rihana dan Rihani datangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Para korban penipuan 'Si Kembar' Rihana dan Rihani datangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Delapan korban mengajukan permohonan perlindungan LPSK karena merasa terancam akan dikriminalisasi oleh penjual iPhone lainnya. 

Kuasa hukum korban, Alfian Hasibuan mengatakan kedatangan korban ke LPSK merupakan kunjungan kedua setelah pengajuan pada 10 Juli 2023. 

BACA JUGA:Waduh, Menkes Budi Gunadi Sadikin Endorse Obat Penurun Berat Badan? Ini Faktanya!

BACA JUGA:Lirik Lagu 'Luka' - Rizky Febian ft Gangga, Diciptakan Secara Spontan di Sterovibes

Disebutkannya pihak LPSK telah memproses permohonan perlindungan tersebut.

“Hari ini sudah diterima dengan baik oleh tim dari LPSK untuk melakukan assessment dan verifikasi data seperti KTP dan lainnya. Hari ini ada empat orang yang datang, sementara yang seharusnya ada delapan, satu orang sedang menjalani proses di pengadilan dan tiga lainnya berhalangan hadir," katanya kepada awak media, Senin 24 Juli 2023.

Pihaknya menyebut seharusnya tidak diproses pidana karena tersangka utama Rihana Rihani telah ditangkap Polda Metro Jaya. 

Menurutnya, para korban sama sekali tidak menggelapkan uang atau keuntungan dari penjual di bawahnya. 

BACA JUGA:Hujan Salju di Papua, Pekerja Tambang: 'Bukan Kaleng-kaleng, Hanya Sebiji di Grasberg!

BACA JUGA:Majukan Kompetensi Pelajar, Yamaha Resmikan Kelas Khusus Yamaha di SMKN 3 Palu

Para korban justru menyetorkan langsung uang yang diterima penjual di bawahnya ke Rihana dan Rihani untuk pembelian pre order iPhone. 

"Hal ini sebetulnya tidak seharusnya dijadikan dasar untuk dikenai pidana, karena baik Pungky maupun korban lainnya telah mengembalikan uangnya. Ini bukanlah tindakan penipuan atau penyalahgunaan modal, semuanya sudah dikembalikan sebagian dan ada buktinya," sebutnya.

Sementara, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut pihaknya permohonan perlindungan korban penipuan iPhone Si Kembar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: