bannerdiswayaward

Nota Kesepahaman Perlindungan Pers sebagai Saksi dan Korban Tindak Pidana Ditandatangani Dewan Pers dan LPSK

Nota Kesepahaman Perlindungan Pers sebagai Saksi dan Korban Tindak Pidana Ditandatangani Dewan Pers dan LPSK

Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kerja pers, khususnya bagi jurnalis yang menjadi saksi dan/atau korban tindak pidana. -fajar ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kerja pers, khususnya bagi jurnalis yang menjadi Saksi dan/atau Korban tindak pidana

Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Senin 5 Mei 2025.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa Dewan Pers berharap untuk memperluas kolaborasi dengan berbagai lembaga yang selama ini telah bekerja sama dengan baik.

BACA JUGA:Rodrygo Kalah Bersaing dengan Kylian Mbappe di Real Madrid, Kesempatan Emas Liverpool Membajaknya

BACA JUGA:Buka Dompet Digital! Saldo DANA Gratis Rp467.000 Masuk ke Nomor HP Kamu Siang Ini 5 Mei 2025

"Kita ingin tambahkan dari lembaga-lembaga yang selama ini sudah bekerja sama dengan baik," ujar Ninik.

Lebih lanjut, Ninik berharap penandatanganan MoU ini dapat mengatasi beberapa tantangan yang dihadapi oleh pekerja pers. 

Salah satunya terkait dengan kerentanan prosedur pengajuan yang sering kali kurang mendapatkan respons cepat, serta persoalan pemulihan yang diharapkan bisa difasilitasi dengan baik, baik untuk jurnalis independen maupun jurnalis kampus.

"Pertama, tak berhenti sampai perjanjian kerja sama, tapi ditindaklanjuti dengan pembuatan PKS atau perjanjian kerja sama supaya lebih detail, siapa melakukan apa, dengan cara apa, kapan dan bagaimana evaluasinya," tambah Ninik.

BACA JUGA:Bacaan Sholawat Penarik Rezeki Paling Dahsyat dan Ampuh, Dijamin Terkabul dan Berkah!

BACA JUGA:Peredaran Narkoba Jalur Laut Terbongkar, 99 Paket Diamankan di Aceh

Sementara itu, Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi menekankan pentingnya perlindungan terhadap pers, terutama bagi jurnalis yang menjadi saksi atau korban tindak pidana. 

Menurutnya, MoU ini bukan hanya merupakan langkah penting, tetapi juga merupakan perubahan kedua yang memperkuat komitmen perlindungan terhadap kerja pers dalam rangka jaminan pelaksanaan kemerdekaan pers.

"Khususnya tentang perlindungan kerja pers sebagai saksi dan/atau korban tindak pidana dalam rangka jaminan atas kemerdekaan pers," ujar Brigjen Pol (Purn) Achmadi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads