Nota Kesepahaman Perlindungan Pers sebagai Saksi dan Korban Tindak Pidana Ditandatangani Dewan Pers dan LPSK
Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kerja pers, khususnya bagi jurnalis yang menjadi saksi dan/atau korban tindak pidana. -fajar ilman-
Achmadi juga menyambut baik upaya-upaya yang dilakukan untuk melindungi pers, yang dianggap sangat penting dalam mendukung keberlanjutan kemerdekaan pers itu sendiri.
Dalam perkembangannya, ia menegaskan bahwa masih ada beberapa hal yang perlu dibahas lebih lanjut untuk meningkatkan efektivitas perlindungan tersebut.
"kami juga menyambut baik upaya-upaya perlindungan terhadap pers dalam rangka jaminan pelaksanaan kemerdekaan pers itu sendiri," tuturnya.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan jurnalis yang menjadi saksi atau korban tindak pidana dapat memperoleh perlindungan yang lebih baik, sekaligus mendukung terciptanya ekosistem pers yang aman dan bebas dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
