bannerdiswayaward

LPSK Berikan Perlindungan 3 Korban Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Eks Kapolres Ngada

LPSK Berikan Perlindungan 3 Korban Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Eks Kapolres Ngada

LPSK Berikan Perlindungan 3 Korban Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Eks Kapolres Ngada-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tiga Korban dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati mengatakan kasus ini saat ini tengah dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan/atau Undang-Undang ITE.

BACA JUGA:Bukti Baru Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Terungkap di Sidang Etik, Chairul Anam: Kasusnya Tidak Hanya Satu

BACA JUGA:Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Resmi Dipecat dari Polri

"Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Rabu, 9 April 2025," katanya kepada awak media, Selasa 22 April 2025.

"Ketiga korban tersebut akan mendapatkan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural dan fasilitas penghitungan restitusi," lanjutnya.

Selain itu, salah satu korban yang masih berusia 6 tahun juga akan mendapatkan bantuan rehabilitasi psikologis.

BACA JUGA:Babak Baru Kasus Pelecehan Anak Kapolres Ngada, Ini Tuntutan KPAI

BACA JUGA:Ini Kata Kompolnas Soal Sidang AKBP Fajar Widyadharma Mantan Kapolres Ngada

Diungkapkannya, perlindungan kepada korban adalah prioritas utama. Namun, ia juga menyoroti pentingnya penanganan perkara ini terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan tujuan eksploitasi seksual yang terjadi di NTT.

Nurherwati berharap pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian khusus dalam penanganan TPPO, khususnya eksploitasi seksual yang berkembang di NTT.

Pihaknya menekankan pentingnya edukasi kesehatan reproduksi dan penindakan terhadap platform penyedia aplikasi digital yang digunakan untuk eksploitasi seksual.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads