Ini Kata Kompolnas Soal Sidang AKBP Fajar Widyadharma Mantan Kapolres Ngada

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan sidang etik AKBP Fajar Widyadharma mantan Kapolres Ngada yang dilakukan di Propam Polri sangat penting untuk memahami anatomi peristiwa yang terjadi.-rafi adhi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Hari ini sidang etik terhadap AKBP Fajar Widyadharma mantan Kapolres Ngada yang dilakukan di Propam Polri.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan sidang etik ini sangat penting untuk memahami anatomi peristiwa yang terjadi.
"Yang paling penting dalam konteks sidang etik ini bukan soal pelanggaran, tapi anatomi bagaimana peristiwa itu terjadi, konstruksi peristiwa itu terjadi," katanya kepada awak media, Senin 17 Maret 2025.
Diterangkannya, anatomi peristiwa ini sudah cukup lumayan, dengan penguraian soal di mana peristiwanya, siapa saja korbannya, apa yang dilakukan oleh pelaku, dan lain-lain.
"Uraian-uraian itu penting, nanti kita akan lihat apakah misalnya yang belum terungkap, apakah misalkan ada soal monetize misalnya kalau ini videonya di-upload dan sebagainya," ujarmya.
Sedangkan pihak Divpropam Polri telah memperlihatkan Fajar menggenakan baju oranye setelah ditangkap atas tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan kekerasan seksual anak dibawah umur.
BACA JUGA:Ramai Penyelewengan Dana BOS, Kemendikdasmen Buka Suara
Polisi yang masih berpangkat melati dua itu awalnya diketahui diamankan Divpropam Polri.
Fajar diduga melakukan kekerasan seksual pada 11 Juni 2025 terhadap anak dibawah umur.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Candra mengatakan kejadian itu terjadi di sebuah hotel kawasan Kupang.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, diperoleh informasi bahwa pelaku memesan kamar dengan identitas pribadi. Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa terduga pelaku merupakan anggota Polri," katanya kepada Disway.id saat dikonfirmasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: