bannerdiswayaward

Kompolnas: Bripka Rohmat dalam Kendali Kompol Cosmas saat Rantis yang Dikendarainya Lindas Affan

Kompolnas: Bripka Rohmat dalam Kendali Kompol Cosmas saat Rantis yang Dikendarainya Lindas Affan

Bripka Rohmat, Bamin Siops Detasemen D Sat Brimob Polda Metro Jaya, terbukti melanggar kode etik profesi Polri dan dijatuhi demosi 7 Tahun-TV Radio Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID - Basat Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, dijatuhi sanksi dalam sidang KKEP Polri berupa demosi 7 tahun.

Sanksi kepada Rohmat jadi konsekuensi atas tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

BACA JUGA:TOK! Bripka Rohmat Dijatuhi Sanksi Demosi 7 Tahun Imbas Rantis Brimob Lindas Ojol

BACA JUGA:Tangis Kompol Cosmas Usai Dipecat dari Polri: Demi Tuhan, Saya Tak Ada Niat Mencelakakan

Komisioner Kompolnas, Ida Oetari Poernamasari, membeberkan fakta di balik putusan berdasarkan pengawasan eksternal yang disampaikan majelis. Salah satunya karena Rohmat ada dalam kendali Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas K Gae.

"Tentu saja Ketua Komisi sudah mempertimbangkan beberapa hal. Termasuk hal-hal yang meringankan, di mana salah satunya adalah terduga pelanggar atau sekarang sudah diputuskan, salah satunya hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Cosmas," kata Ida di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025. 

Rohmat yang saat insiden menjadi sopir rantis yang menabrak dan melindas Affan Kurniawan duduk di sebelah perwira bernama Kompol Cosmas K Gae.

BACA JUGA:Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan Disidang Etik Hari Ini

"Sehingga ada beberapa hal juga berkenaan dengan kondisi dia saat melakukan mengendarai," lanjutnya.

Ida menambahkan, Rohmat memiliki lisensi untuk mengemudikan rantis. Ida mengungkap ada titik buta atau blind spot pada rantis sehingga insiden tabrakan itu tak terelakkan.

"Yang bersangkutan sebenarnya sudah memiliki sertifikat, memiliki keahlian itu. Dan pada saat melaksanakan tugasnya ada beberapa kondisi di mana yang bersangkutan tidak bisa melihat kondisi riil di lapangan termasuk karena adanya blind spot di rantis itu sendiri," lanjut Ida.

"Termasuk kondisi psikologis di dalam ruang rantis itu sendiri. Itu beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga yang bersangkutan diputus untuk demosi sampai yang bersangkutan, saudara Bripka R itu mengakhiri dinas di Kepolisian Negara Republik Indonesia," lanjut Ida.

Bripka Rohmat Didemosi 7 Tahun

Untuk diketahui, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Basat Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, dinyatakan bersalah atas kelalaian itu. Bripka Rohmat dinyatakan melakukan pelanggaran dalam kasus itu sehingga dijatuhi hukuman demosi. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat Tidak Hormat Imbas Rantis Brimob Lindas Ojol!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads