Kompolnas: Bripka Rohmat dalam Kendali Kompol Cosmas saat Rantis yang Dikendarainya Lindas Affan
Bripka Rohmat, Bamin Siops Detasemen D Sat Brimob Polda Metro Jaya, terbukti melanggar kode etik profesi Polri dan dijatuhi demosi 7 Tahun-TV Radio Polri-
Rohmat adalah sopir rantis yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) hingga tewas pada Kamis (28/8) di Jalan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat.
Adapun perwira yang duduk di sebelahnya adalah Kompol Cosmas K Gae.
"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata majelis KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.
Bripka Rohmat juga dikenai hukuman penempatan khusus (patsus). Polri menjatuhkan sanksi demosi terhadap Bripka Rohmat.
"Diputuskan mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan masa sisa dinas pelanggar di institusi Polri," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: