LPSK Mulai Dalami Permohonan Perlindungan Korban Penipuan Si Kembar Rihana Rihani

LPSK Mulai Dalami Permohonan Perlindungan Korban Penipuan Si Kembar Rihana Rihani

Ilustrasi anggota LPSK-M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima surat permohonan Perlindungan terhadap para Korban penipuan jual beli iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani

Hal tersebut diungkapkan olej Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi yang menyebut pihaknya menerima permohonan perlindungan tersebut yang dilayangkan kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto. 

BACA JUGA:Mengupas Kelebihan dan Kekurangan Game Higgs Domino

"Ada (Sudah diterima)," ujar Edwin saat dihubungi, Senin 10 Juli 2023.

Menurut Edwin, pihaknya akan meneliti lebih dulu perihal permohonan perlindungan korban penipuan iPhone Si Kembar. 

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan assesment apakah para korban tersebut layak mendapatkan perlindungan dari LPSK. 

BACA JUGA:Dear Maqdir Ismail, Kejagung Masih Tunggu Klarifikasi Soal Uang Rp 27 Miliar di Kasus BTS 4G: Jam Berapapun...

"Masih dalam proses penelaahan," kelas Edwin dengan singkat.

Sebelumnya diberitakan, delapan korban penipuan iPhone Si Kembar mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. 

Para korban mengaku khawatir karena sengakarut Kasus Si Kembar turut berimbas kepada penjual di bawahnya.

Salah satunya Pungky, yang kini menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang tengah bersidang di Pengadilan Negeri Tangerang. 

BACA JUGA:Kalahkan Tuan Rumah, Tim Putri KFC DBL Indonesia All-Star 2023 Juara di Amerika Serikat

Selain Pungky, korban lain yang turut dilaporkan kepolisianterlapo adalah Vicky Fachreza. Bahkan ada dua laporan polisi yang masih berjalan di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. 

"Delapan orang korban tersebut bukan bagian dari sindikat rihana rihani. Mereka membantu berdasarkan pertemanan dan niat baik untuk membantu penjualan produk milik rihana rihani maka klien kami menjadi perantara atau mediator kepada pembeli-pembeli lain," tutur Odie Hudiyanto dalam keterangannya, Senin 10 Juli 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: