Dear Maqdir Ismail, Kejagung Masih Tunggu Klarifikasi Soal Uang Rp 27 Miliar di Kasus BTS 4G: Jam Berapapun...

Dear Maqdir Ismail, Kejagung Masih Tunggu Klarifikasi Soal Uang Rp 27 Miliar di Kasus BTS 4G: Jam Berapapun...

Kejagung tetapkan tersangka korupsi perumahan TNI AD-dok. Puspenkum-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID -- Maqdir Ismail selaku kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo, masih ditunggu Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai malam ini untuk membuat klarifikasi.

Dalam prihal ini Maqdir dipanggil Kejagung sebagai saksi untuk klarifikasi soal adanya informasi pengembalian uang sebesar Rp 27 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Kejagung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah siap menunggu kedatangan Maqdir.

BACA JUGA:Heboh Nathalie Holscher Pamer Buka Hijab, Komentar Aldi Taher Panen Reaksi: Bikin Lagu

BACA JUGA:Lirik Lagu Trauma yang Dipopulerkan Oleh Elysa dan Aan Story: 'Bukan Karena Ku Tak Cinta Lagi'

Ketut mengklaim, Maqdir bakal ditunggu sampai jam 8 malam.

"Kami tetap menunggu beliau hadir secara sukarela sampai jam 8 malam. Jam berapa pun kami siap menunggu konfirmasinya," ucap Ketut di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin, 10 Juli 2023.

Lebih lanjut, Ketut mengungkap hingga pukul 12.00 WIB, Kejagung belum terima terkait surat permohonan penundaan pemeriksaan Maqdir.

Sementara itu, pengacara tersebut mendapat panggilan dan dijadwalkan akan diperiksa sejak jam 9 pagi.

BACA JUGA:Polisi Bangun Posko Pembuatan Surat Penting Untuk Korban Kebakaran Tambora

BACA JUGA:Daftar 15 Bendungan Nasional yang Ditarget Rampung Akhir 2023

"Saya baru tadi menelpon dari asisten literasi, dari dirdik, bahkan dari Kasubdit, belum (terima) surat itu," ujarnya.

Ketut mengaku belum mengetahui apakah Maqdir akan mangkir atau tidak, karena belum ada konfirmasi darinya.

Padahal sebelumnya Maqdir Ismail sempat mengabarkan akan menyurati Kejagung terkait penundaan pemeriksaan dirinya hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: