Merasa Terancam, 8 Korban Penipuan Si Kembar Rihana Rihani Minta Perlindungan LPSK

Merasa Terancam, 8 Korban Penipuan Si Kembar Rihana Rihani Minta Perlindungan LPSK

Merasa Terancam, 8 Korban Penipuan Si Kembar Rihana Rihani Minta Perlindungan LPSK-Dok Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebanyak delapan korban penipuan dan penggelapan Si Kembar Rihana dan Rihani mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan Perlindungan sebagai korban. 

Permohonan perlindungan ini diajukan oleh kuasa hukum korban yakni Odie Hudiyanto. Pengajuan permohonan perlindungan LPSK itu dilakukan karena adanya tiga laporan polisi yang sudah masuk ke pihak kepolisian. 

BACA JUGA:Resmi Bagian dari BRI Group, Danareksa Investment Management’ Ganti Nama Jadi ‘BRI Manajemen Investasi’

Laporan-laporan polisi yang masih aktif itu membuat khawatir dan menjadi ancaman untuk korban selain Vicky Fachreza. 

Bahkan satu laporan polisi sudah di sidangkan di PN tangerang dengan nomor 8**/Pid.B/2023/PN.Tng dengan terdakwa bernama Pungky Marsyaviani Sabieq. 

Selain Pungky, korban lain yang di laporan sebagai terlapor adalah Vicky Fachreza dengan dua laporan polisi di polres jakarta selatan yaitu :

BACA JUGA:Pulang dari Semarang, Rombongan SMA Al Kaustar Lampung Kecelakaan di JTTS, 1 Orang Tewas, 9 Terluka

1. LP/B/1**8/VI/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya;

2. LP/B/4**2/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya;

Delapan orang korban tersebut bukan bagian dari sindikat Rihana Rihani. Mereka membantu berdasarkan pertemanan dan niat baik untuk membantu penjualan produk milik Rihana Rihani maka klien kami menjadi perantara atau mediator kepada pembeli-pembeli lain. 

Tidak pernah ada perjanjian atau kesempatan dari Rihana dan Rihani untuk memberikan keuntungan kepada klien kami tersebut. 

BACA JUGA:NATO Hanya Berikan Dukungan Pada Ukraina Hadapi Rusia, Biden: Bukan Untuk Jadi Anggota

"Faktanya memang sejak awal sampai surat ini kami ajukan ke LPSK, tidak ada manfaat atau keuntungan yang diterima oleh klien kami dari Rihana Rihani dalam bentuk uang tunai, transfer atau barang bergerak/barang tidak bergeral,” ujar Odie dalam keterangan resminya, Senin 10 Juli 2023. 

Menurut Odie, ada pembeli lain yang meminta bantuan kepada kliennya untuk menjadi perantara pembelian produk iPhone tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads