Kuasa Hukum Korban Kurang Puas di Sidang Perdana Penipuan Si Kembar Rihana Rihani, Pasal TPPU-nya Mana?

Kuasa Hukum Korban Kurang Puas di Sidang Perdana Penipuan Si Kembar Rihana Rihani, Pasal TPPU-nya Mana?

Bukan Hanya Menipu, Si Kembar Rihana Rihani Juga Jual Mobil Sewaan Untuk Mentupi Utang-dok Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang kasus penipuan dan penggelapan jual beli iphone dengan terdakwa Si Kembar Rihana dan Rihani mulai digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu 20 September 2023 kemarin.

Dalam dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU), Rihana dan Rihani didakwa melakukan penipuan disertai penggelapan dan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Penipuan Si Kembar Rihana dan Rihani, Didakwa Penggelapan hingga UU ITE

Namun, kuasa hukum korban penipuan Si Kembar, Odie Hudiyanto mempertanyakan dakwaan jaksa yang tak lengkap. 

Odie mempertanyakan tak dimasukannya Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus yang merugikan puluhan miliar itu. 

"Kenapa pasal tindak pidana pencucian uang hilang? Padahal diduga Rihana dan Rihani melakukan tindak pidana pencucian uang dalam modusnya menipu penjualan iphone," ujar Odie seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 20 September 2023.

BACA JUGA:Si Kembar Rihana Rihani Segera Diadili, Berkasnya Dinyatakan Lengkap

Selain itu, ia mempertanyakan barang bukti yang disita penuntut umum karena kebanyakan barang pribadi terdakwa. 

Dalam barang bukti persidangan, tak ada ponsel milik terdakwa karena barang itu akan menguak banyak fakta dalam praktik penipuan tersebut.

"Lalu kenapa barang bukti terdakwa yg disita hanya barang2 tidak berharga seperti tas, sepatu, parfum, dan lain-lain. Tidak ada ponselnya yang disita, sebab akan ada fakta di dalamnya seperti rekaman chat dengan para korban," ungkapnya. 

BACA JUGA:Kena Getah Kasus Penipuan iPhone Si Kembar Rihana Rihani, Pungky Histeris Saat Divonis Hukuman 4 Bulan Penjara

Meski demikian, Odie menyebut harapan korban agar kedunya dituntut maksimal dalam kasus ini. 

Sebab, akibat ulah keduanya telah menyebabkan seorang konsumen masuk bui lantaran dilaporkan resellernya sendiri yang menuntut pengembalian iPhone. 

"Meminta jaksa menuntut hukuman berat kepada terdakwa. Karena ada pasal UU ITE dan jumlah korban yang banyak dengan jumlah kerugian di atas 50 Miliar," pungkas Odie. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: