Tak Terima Jadi Tersangka KPK, Suami Walkot Semarang Mbak Ita Praperadilan ke PN Jaksel
Suami dari Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Alwin Basri.-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Suami dari Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Alwin Basri, mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun, Alwin yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Alwin mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Senin, 6 Januari 2024. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
BACA JUGA:Mbak Ita dan Suami Tak Hadir Pemeriksaan, KPK : Minta Penjadwalan Ulang
BACA JUGA:Ahok Selesai Diperiksa KPK Selama 1 Jam: Kita Temukan Waktu Zaman Saya Jadi Komut
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” sebagaimana dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Januari 2025.
SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum lengkap permohonan Alwin. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin, 20 Januari 2025.
Sebelumnya, Mbak Ita lebih dulu mendaftarkan permohonan Praperadilan. Sidang sudah sampai tahap pembacaan replik.
Lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemerintah Kota Semarang 2023-2024.
Hal ini terkait dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
BACA JUGA:Anggota DPR RI Maria Lestari Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Hasto
BACA JUGA:Jadwal Pemanggilan Ulang Hasto Diungkap KPK
Diketahui penanganan kasus ini, Mbak Ita, Alwin Basri, serta dua orang pihak swasta bernama Martono dan Rachmat telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Guna mendalami kasus ini, KPK telah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: