Jadwal Pemanggilan Ulang Hasto Diungkap KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke tanggal 13 Januari 2025.-ayu novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke tanggal 13 Januari 2025.
"Kapan HK (Hasto Kristiyanto) dipanggil, minggu depan. Tunggu saja," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta dikutip Kamis, 9 Januari 2025.
Seyogyanya Hasto dijadwalkan untuk diperiksa penyidik pada Senin, 6 Januari, tapi yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang.
BACA JUGA:Indonesia Teken Proyek 1 Juta Rumah dengan Qatar
BACA JUGA:Daftar Korban Tewas dan Luka Akibat Kecelakaan di Kota Batu, Bayi 20 Bulan Jadi Korban Tewas
Hasto ingin diperiksa setelah HUT PDIP pada 10 Januari mendatang.
Dalam sepekan terakhir, tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi kunci. Seperti Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, hingga mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini yakni Ronald Paul Sinyal.
Wahyu dan Tio merupakan kader PDIP yang telah menjalani proses hukum terkait kasus ini.
BACA JUGA:Update Kode Redeem FC Mobile EA Sports Hari ini 9 Januari 2025, Kesempatan Koleksi Item Eksklusif!
Selain itu, pada Selasa, 7 Januari 2025, Tim penyidik KPK menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.
Lembaga antirasuah menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 pada akhir tahun lalu.
Kemudian, untuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: