Sidang Perdana Kasus Penipuan Si Kembar Rihana dan Rihani, Didakwa Penggelapan hingga UU ITE

Sidang Perdana Kasus Penipuan Si Kembar Rihana dan Rihani, Didakwa Penggelapan hingga UU ITE

Sidang Perdana Kasus Penipuan Si Kembar Rihana dan Rihani, Didakwa Penggelapan hingga UU ITE-istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang kasus penipuan dan penggelapan jual beli iphone dengan terdakwa Si Kembar Rihana Rihani digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu 20 September 2023.

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Emy Tjahjani Widiastoeti itu, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa si kembar Rihana Rihani dengan pasal berlapis. 

BACA JUGA:Si Kembar Rihana Rihani Segera Diadili, Berkasnya Dinyatakan Lengkap

Dua saudara kembar itu didakwa melakukan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan para korban merugi sebesar Rp 8,5 miliar. 

Selain itu, terdakwa juga didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Surat dakwaan itu dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Aldo Taufiq Pratama di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 20 September 2023 kemarin. 

BACA JUGA:Si Kembar Rihana dan Rihani Diserahkan ke Kejaksaan

"Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa mengakibatkan total kerugian sekitar Rp 8.575.600.000. Yang mana, kerugian atas reseller tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa," ucap Aldo membacakan dakwaan. 

Menurut Aldo, uang hasil penipuan itu digunakan oleh keduanya untuk keperluan pribadi. Sehingga penuntut umum menilai perbuatan kedua terdakwa dilakukan secara sengaja yang terus berlanjut. 

"Terdakwa telah melakukan perbuatan yang sengaja melawan hukum dengan batas waktu yang seluruhnya atau sebagiannya adalah kepunyaan orang lain tetapi ada di dalam kekuasaannya," jelas Aldo. 


Si kembar Rihana dan Rihani telah dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Polda Metro Jaya.-Rafi Adhi Pratama-

Dalam perkara ini, Aldo menyatakan bahwa Rihana Rihani telah melanggar pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penggelapan dan Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE

Dalam sidang dakwaan ini, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau tanggapan dakwaan jaksa. 

Sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: