Joshua Diduga Jadi Tumbal Pembobolan BPR, Keluarga: Tak Logis Dituntut 10 Tahun Penjara

Joshua Diduga Jadi Tumbal Pembobolan BPR, Keluarga: Tak Logis Dituntut 10 Tahun Penjara

Joshua Hadi Syahputra dan Mathias Rangkore dituntut 10 tahun penjara dengan denda 10 Miliar subsider 3 bulan terkait pembobolan BPR Sinar Terang milik Soedeson Tandra anggota Komisi III DPR RI di Pengadilan Negeri Bekasi-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Joshua Hadi Syahputra dan Mathias Rangkore dituntut 10 tahun penjara dengan denda 10 Miliar subsider 3 bulan terkait pembobolan BPR Sinar Terang milik Soedeson Tandra anggota Komisi III DPR RI di Pengadilan Negeri Bekasi.

Tuntutan tersebut dinilai tidak masuk akal hingga membuat Junjung Pangaribuan orangtua Joshua protes keras dan menilai proses hukum yang berlangsung jauh dari rasa keadilan pada 6 Oktober 2025 di PN Bekasi.

BACA JUGA:WNA Bisa Jadi Direksi, BP BUMN Diminta Transparan

BACA JUGA:Air Minum ES.ER.CE Dukung Solo Run Fest 2025 sebagai Official Mineral Water

"Tentu kami keberatan dan ini kriminalisasi. Tuntutan Jaksa tidak logis dan jauh dari fakta kalau Joshua sebatas pegawai marketing di BPR yang tugasnya mencari nasabah menjalankan perintah atasan. Tidak adil hukum itu, kami marah tuntutan denda hingga 10 miliar," kata Junjung, Sabtu, 18 Oktober 2025.

Junjung yang merupakan warga Kota Medan mengatakan kalau pihak keluarga telah mencoba menghubungi Soedeson Tandra untuk meminta perlindungan hukum karena dia berada di komisi III DPR RI yang memiliki peran penting untuk memastikan tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.

Namun pintu perdamaian dari anggota DPR RI tersebut sudah tertutup. Pihak keluarga pun tak bisa menemui pemilik BPR Sinar Terang tersebut. Padahal kata sang Ayah, Joshua selama 5 tahun bekerja tidak pernah bermasalah dan pernah mendapat penghargaan sebagai karyawan terbaik BPR Sinar Terang.

BACA JUGA:BNN Bongkar Pabrik Sabu di Apartemen Serpong Garden, Dua Pelaku Ditangkap

Ia juga menyoroti soal jika ada pencairan kredit BPR maka ada beberapa karyawan yang terlibat dalam proses kredit sampai cairnya kredit yang terdiri dari marketing, kordinator marketing, taksasi/appraisal jaminan, analis, legal, Direktur Bisnis dan Direktur Utama.

"Tetapi kenapa hanya 3 karyawan yang dijadikan tumbal. Terutama dalam proses kredit sebagai ujung tanduk penilaian komite kredit adalah bagian kordinator marketing, taksasi dan analis tetapi mereka malah tak tersentuh hukum," katanya.

Pihak keluarga Joshua juga heran pada praktiknya Jaksa malah menggunakan Undang-undang No.10 tahun 1998 pasal 49 ayat 1 huruf a tentang Perbankan sebagai materi dakwaan, ini berubah 180 derajat dari laporan polisi nomor LP/B/1480/VII/Polres Bekasi dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Kuasa hukum Joshua Hadi Syahputra dan Mathias Rangkore, Freddy Tambunan, S.H., menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya merupakan bentuk kriminalisasi dari perkara perdata menjadi perkara pidana, yang disertai cacat hukum, pengabaian prinsip manajemen risiko perbankan, dan penyimpangan prosedur internal oleh pihak BPR Sinar Terang.

BACA JUGA:Kolaborasi Strategis! Bank Banten dan PT ABM Bersatu Perkuat Perekonomian Daerah

"Perkara ini tidak hanya menunjukkan ketidakadilan terhadap pegawai pelaksana, tetapi juga membuka fakta tentang kelalaian sistemik manajemen bank, serta upaya pengalihan tanggung jawab hukum dari pihak pengambil keputusan kepada pegawai di level bawah," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads