Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan Bakal Digelar 11 Desember 2023
Alasan ketidakhadiran Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dalam pemeriksaan hari ini oleh Ditkrimsus PMJ dinilai tidak wajar.-Official KPK-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan jika Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan atas kasus pemerasan ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
"Pada hari Jumat tgl 24 Nopember 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama Pemohon Firli Bahuri," kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat.
BACA JUGA:SPDP Telah Diterima, Kejati DKI Jakarta Tunjuk 4 Jaksa Teliti Berkas Perkara Firli Bahuri
Djuyamto menjelaskan sidang tersebut bakal dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati.
Djuyamto menjelaskan sidang perdana gugatan Praperadilan Firli Bahuri bakal digelar pada 11 Desember 2023 mendatang.
"Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," ungkapnya.
BACA JUGA:KPK Minta Maaf Firli Bahuri Bikin Gaduh
Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan atas perkara kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023 dengan Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka, petitum: belum dapat ditampilkan” demikian klasifikasi gugatan yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat.
Adapun yang menjadi tergugat dalam perkara ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
BACA JUGA:Jreng! Firli Bahuri Dicekal Usai Tersangka Dugaan Pemerasan
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Firli Bahuri ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi pada Kamis, 23 November 2023 Dini hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: