SPDP Telah Diterima, Kejati DKI Jakarta Tunjuk 4 Jaksa Teliti Berkas Perkara Firli Bahuri

SPDP Telah Diterima, Kejati DKI Jakarta Tunjuk 4 Jaksa Teliti Berkas Perkara Firli Bahuri

Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri bakal kembali diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat, 24 November 2023 siang.

"Kejati DKI Jakarta siang tadi sudah menerima SPDP dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka FB atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian RI tahun 2020 s.d. 2023," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Jumat.

BACA JUGA:KPK Minta Maaf Firli Bahuri Bikin Gaduh

Meski demikian, Ade belum menjelskan secara detail terkait langkah selanjutnya. Namun, ia mengatakan Kejati DKI Jakarta menunjuk empat jaksa akan memeriksa kelengkapan berkas setelah menerima pelimpahan dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Tim jaksa peneliti Kejati DKI baru bisa mengambil langkah dan sikap setelah dilaksanakannya tahap 1 yakni penyerahan berkas perkara. (menunjuk) 4 orang jaksa peneliti," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

BACA JUGA:Jreng! Firli Bahuri Dicekal Usai Tersangka Dugaan Pemerasan

Terkait hal ini, Polda Metro Jaya telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Hari ini jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama FB selaku ketua KPK RI," katanya kepada awak media, Jumat 24 November 2023.

Pencekalan dilakukan 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.

"Untuk 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: