Gugatan Korban Penipuan Jual Beli Iphone Dikabulkan, Si Kembar Rihana-Rihani Wajib Ganti Rugi 16,5 Miliar!

Gugatan Korban Penipuan Jual Beli Iphone Dikabulkan, Si Kembar Rihana-Rihani Wajib Ganti Rugi 16,5 Miliar!

Gugatan perdata korban penipuan jual beli iphone Si Kembar Rihana-Rihani dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Terpidana Rihana-Rihani wajib ganti rugi Rp16 Miliar-Dok. Kejari Tangsel-

”Putusan ini memberikan keadilan dan kepastian hukum atas posisi Para Penggugat yang sampai sekarang terus diminta pertanggungjawabannya karena dianggap juga sebagai pelaku kejahatan. Padahal mereka adalah korban,” tegas Odie. 

BACA JUGA:Terbukti Bersalah, Rihana Si Penipu Jual Beli iPhone Murah Divonis Ringan 4 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Dalam praktik tipu gelap ini, Rihana dan Rihani menipu sejumlah korban dengan cara menjual berbagai jenis produk elektronik merk Apple berupa iPhone, iPad, MacBook, Apple Watch, dan Air Pods pada fitur Instagram Story melalui akun Instagram bernama @nannarihanna atau milik Tergugat 1 dengan harga dibawah pasaran.

Perbuatan Si Kembar tersebut sudah dijalankan sejak November 2021.

Atas tindak pidana penipuan penggelapan ini, sejumlah korban diantaranya Junita Wedaringtyas, Masayu Nurul Hidayati hingga Pungky Marsyaviani Sabieq membuat laporan polisi atas pidana penipuan, penggelapan dan UU ITE. 

Dalam tindak pidana ini, Pengadilan Negeri Tangerang sudah membuat putusan pidana terhada Rihana dalam nomor perkara 1441/Pid.B/2023/PN Tng tanggal 4 Desember 2023.

Keduanya masing-masing dihukum penjara 4 tahun untuk Rihana dan 3 tahun Rihani.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads