Lapor Admin Gerindra, Dua Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Penipuan yang Dilaporkan Bunga Zainal

Aktris Bunga Zainal akhirnya bisa bernapas lega atas atensi kepolisian yang menangani penipuan investasi bodong senilai Rp15 Miliar-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dengan korban artis, Bunga Zainal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Bunga Zainal Lega Usai Lapor Admin Gerindra, Pelaku Penipuan Investasi Bodong Rp15 M Ditangkap?
"Menetapkan tersangka berinisial AAACD dan SFSS," katanya kepada awak media, Kamis 6 Februari 2025.
Diterangkannya, keduanya merupakan pasangan suami istri dan teman Bunga Zainal.
Mereka disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Mereka pun sudah ditahan. Tersangka di tahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Tadi malam sudah ditahan," paparnya.
Sebelumnya Bunga Zainal bakal diperiksa karena menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Bunga Zainal menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan orang terdekatnya hingga miliaran rupiah.
Korban disebut telah melaporkan kejadian tersebut pada 22 Agustus 2024.
Dijelaskannya, pihaknya bakal memeriksa Bunga Zainal dalam waktu dekat.
"Iya, dalam waktu dekat," katanya kepada awak media, Jumat 30 Agustus 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: