Tak Hanya Evelin, Polisi Juga Jadwalkan Pemeriksaan Sang Suami dalam Kasus Penggelapan Lamborghini!

Tak Hanya Evelin, Polisi Juga Jadwalkan Pemeriksaan Sang Suami dalam Kasus Penggelapan Lamborghini!

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan suami Evelin berinisial JK diagendakan turut diperiksa dalam kasus penipuan dan penggelapan Lamborghini Aventador milik tersangka kasus pembunuhan Arif-Disway.id/Rafi Adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan dengan terlapor Evelin Dohar Hutagalung, suami pengacara itu bakal turut diperiksa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan suami Evelin berinisial JK diagendakan diperiksa hari ini.

BACA JUGA:Ada Kegiatan Lain, Evelin Hutagalung Ajukan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Penggelapan Lamborghini!

BACA JUGA:Evelin Dohar Hutagalung Diperiksa Hari Ini Terkait Penipuan Penjualan Lamborghini!

Namun JK juga sama dengan Evelin, mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan.

"Demikian pula terkait dengan rencana kegiatan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap saksi lainnya atas nama JK yang merupakan suami dari terlapor EDH dalam perkara aquo yang telah dijadwalkan oleh tim penyidik utk dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari ini Jumat, tanggal 14 Februari 2025 pukul 09.00 WIB dalam kapasitas sebagai saksi di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya kepada disway.id, Jumat 14 Februari 2025.

"Tim Penyidik Subdit Ekbank atau Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah menerima surat dari kuasa hukum JK, yaitu Haposan Hutagalung and Partners, yang berisi permohonan penundaan permintaan keterangan, dikarenakan adanya schedule pekerjaan yang sudah terjadwal sebelumnya," sambungnya.

JK mengajukan pemeriksaan ulang pada Selasa 18 Februari mendatang.

BACA JUGA:Sosok Evelin Hutagalung Dibongkar IPW, Diduga Jadi Perantara Pemerasan yang Menyeret AKBP Bintoro

Sementara Polda Metro Jaya naikkan status dugaan penipuan yang dilaporkan pihak Arif Nugroho di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus).

"Saat ini tim penyidik sedang melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," tuturnya.

"Saat ini proses penyidikan masih berlangsung mas, baik dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam penanganan perkara aquo, melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan kegiatan penyidikan lainnya. Nanti akan kita update perkembangan sidiknya mas, apabila telah dilakukan gelar perkara untuk kepentingan penetapan tersangka dalam penanganan perkara aquo, berdasarkan atas minimal 2 alat bukti yang sah. Kami jamin penyidikan dalam penanganan perkara aquo berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads