Heboh WO Ayu Puspita, Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Dugaan Penipuannya Hari Ini

Heboh WO Ayu Puspita, Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Dugaan Penipuannya Hari Ini

Wedding organizer (WO) Ayu Puspita-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID — Kepolisian Daerah Metro Jaya dijadwalkan mengungkap secara resmi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan wedding organizer (WO) Ayu Puspita, Sabtu (13/12/2025).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, rilis pengungkapan perkara akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

“Jam 13.00 WIB,” ujar Budi kepada awak media.

BACA JUGA:Polda Metro Tahan 5 Tersangka di Kasus Penipuan WO Ayu Puspita

Pengungkapan kasus ini akan dihadiri Kabid Humas Polda Metro Jaya bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Iman Imanuddin serta Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Kompol Iskandarsyah.

Dalam agenda tersebut, kepolisian akan memaparkan secara menyeluruh konstruksi perkara dugaan penipuan WO Ayu Puspita, termasuk perkembangan penyidikan dan penetapan tersangka.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi mengambil alih penanganan seluruh laporan terkait kasus ini yang sempat ditangani di sejumlah wilayah, seperti Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Bekasi.

Seluruh laporan kini dipusatkan di bawah penanganan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Menurut Budi, langkah sentralisasi dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan, mengingat jumlah korban yang cukup banyak serta nilai kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

BACA JUGA:Tak Ada Pilihan Lain! Indonesia U-22 Wajib Menang Besar Kontra Myanmar di SEA Games 2025

“LP yang kemarin tanggal 7 Desember dan LP yang ada di Jakarta Utara, termasuk nanti Jakarta Selatan dan Bekasi, ini semua terpusat penanganannya di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Budi, Rabu (10/12/2025).

Posko Pengaduan Korban Dibuka

Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan bagi para korban guna menghimpun laporan serta mencocokkan nilai kerugian yang dialami masing-masing pelapor.

“Kerugian sempat disampaikan mencapai Rp16 miliar. Namun, ini harus disinkronkan dari setiap korban, berapa dana yang ditransfer dan berapa yang diterima oleh tersangka,” ujar Budi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads