Ada Gelagat Hasto Praperadilan Lagi, Johanis Tanak KPK Santai: Ibarat Cinta, Sudah Ditolak

Ada Gelagat Hasto Praperadilan Lagi, Johanis Tanak KPK Santai: Ibarat Cinta, Sudah Ditolak

Johanis Tanak mempersilakan Hasto Kristiyanto apabila mengajukan praperadilan lagi.-KPK-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal adanya gelagat kemungkinan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali mengajukan praperadilan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meyakini pihaknya akan menang lagi menghadapi gugatan politikus itu, karena yang sebelumnya sudah ditolak hakim.

“Bahasa lain dari tidak menerima (praperadilan Hasto) adalah menolak. Kalau (ibarat) cinta tidak diterima oleh seorang wanita, berarti cinta sudah dapat disimpulkan ‘ditolak’ ya,” kata Tanak melalui keterangan tertulis pada Jumat, 14 Februari 2025.

BACA JUGA:Pemanggilan dan Penahanan Hasto di Tangan Penyidik Pasca Kalah di Praperadilan, Ketua KPK: Disesuaikan Kebutuhan

Tanak tak melarang Hasto mengajukan praperadilan lagi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, maupun perintangan penyidikan. 

Dalam hal ini, kata Tanak, KPK tinggal menyiapkan bantalan untuk mengalahkan Sekjen PDIP itu.

“Kita akan melihat dulu dalil yang disampaikan dalam permohonan praperadilan HK (Hasto Kristiyanto) (jika diajukan lagi), baru kami bisa membuat meng-counter atas dalil permohonan praperadilannya,” ujar Tanak.

Diketahui, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh Hasto. Hakim tidak menerima permohonan dari Sekjen PDIP tersebut.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Djuyamto di PN Jaksel pada Kamis, 13 Februari 2025.

Permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK.

BACA JUGA:Praperadilan Hasto Ditolak, Ketua KPK sebut Putusan Hakim Sudah Tepat

Praperadilan ini diajukan oleh Hasto yang tak terima dengan status tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Politisi PDIP tersebut meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads