Praperadilan Hasto Ditolak, Ketua KPK sebut Putusan Hakim Sudah Tepat

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebut putusan Hakim Djuyamto di praperadilan Hasto Kristiyanto sudah tepat-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons usai hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Ketua KPK jilid VI ini, mengatakan putusan dari hakim telah tepat.
BACA JUGA:Kalah Gugat KPK, Tim Kuasa Hukum Hasto Buka Opsi Ajukan Praperadilan Lagi
BACA JUGA:Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak, Tim Hukum Ungkap Kecewaaan
"Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK," kata Setyo saat dihubungi wartawan pada Kamis, 13 Februari 2025.
Setyo mengatakan vonis dari hakim itu telah sesuai dengan dalil dan argumentasi hukum yang diajukan tim hukum KPK.
Dalam hal ini, Setyo menghormati ketetapan yang telah diputus hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat ditanya kapan Hasto akan diperiksa Kembali sebagai tersangka usai praperadilan tidak diterima, Setyo mengatakan hal itu menjadi wewenang dari penyidik.
BACA JUGA:Hasto Klaim Efisiensi Anggaran ala Prabowo Sudah Ada Zaman Megawati Loh!
BACA JUGA:Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasto, Sekjen PDIP Tetap Tersangka Suap Harun Masiku
"Untuk hal terkait tindak lanjut penyidikan nanti urusan penyidik," jelas Setyo.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menolak praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen)PDIP Hasto Kristiyanto. Ia menilai gugatan dari politikus itu tidak seharusnya disatukan.
“Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas” kata Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025.
Dalam hal ini, majelis tidak bisa menerima semua dalil dari permohon. Status tersangka yang diberikan Lembaga Antirasuah dinilai sah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: