Kalah Gugat KPK, Tim Kuasa Hukum Hasto Buka Opsi Ajukan Praperadilan Lagi

Kalah Gugat KPK, Tim Kuasa Hukum Hasto Buka Opsi Ajukan Praperadilan Lagi-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, berencana peluang mengajukan Praperadilan lagi.
Hal ini dinyatakan salah satu anggota Tom Hukum Hasto, Maqdir Ismail usai hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima permohonan tersebut.
BACA JUGA:Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak, Tim Hukum Ungkap Kecewaaan
BACA JUGA:Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasto, Sekjen PDIP Tetap Tersangka Suap Harun Masiku
“Itu salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan, tapi ini juga tergantung Mas Hasto,” ujar tim hukum Hasto, Maqdir Ismail, di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025, petang.
Lebih lanjut, anggota tim hukum Hasto lainnya, Todung Mulya menyebutkan bahwa putusan Praperadilan yang dibacakan hari ini bukan akhir.
“This is not the end. Penegakan hukum dan keadilan adalah kewajiban yang ada pada pundak kita semua,” tuturnya.
BACA JUGA:Hasto Klaim Efisiensi Anggaran ala Prabowo Sudah Ada Zaman Megawati Loh!
BACA JUGA:Sidang Putusan Praperadilan Hasto Hari ini, KPK Harap Hakim Objektif
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis, 13 Februari 2025, hakim tunggal Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.
“Mengadili: Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ucap hakim.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.
BACA JUGA:Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Kembali Gelar Aksi, Tuntut Kasus Hasto Diusut Tuntas
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: