Praperadilan Hasto Ditolak, Ketua KPK sebut Putusan Hakim Sudah Tepat

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebut putusan Hakim Djuyamto di praperadilan Hasto Kristiyanto sudah tepat-Disway.id/Ayu Novita-
Diketahui, Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hingga kini, Hasto dan Donny belum dilakukan penahanan oleh KPK.
BACA JUGA:Koalisi Mahasiswa Pemuda Nusantara Desak KPK Segera Tangkap Hasto Kristiyanto
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.Atas dasar itu ia mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: