Pemanggilan dan Penahanan Hasto di Tangan Penyidik Pasca Kalah di Praperadilan, Ketua KPK: Disesuaikan Kebutuhan

Ketua KPK Setyo Budiyanto: Pemanggilan dan penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang kalah praperadilan diserahkan ke penyidik.-ayu novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR, setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kalah praperadilan.
Adapun, untuk pemanggilan dan penahanan untuknya ketua KPK Setyo Budiyanto akan menyerahkannya kepada penyidik.
“Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya,” kata Setyo pada Jumat 14 Februari 2025.
BACA JUGA:Ferry Paulus Sebut Perlunya Pengamanan Ekstra Jelang Pertandingan Persija vs Persib!
Lebih lanjut, Setyo enggan ikut keputusan penyidik untuk memanggil maupun menahan Hasto.
Ia mengaku senang, hakim tunggal berpihak kepada KPK dalam putusan praperadilannya.
“Makna dari putusan tersebut, tindakan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana di dalil kan dan argumentasi dari tim biro hukum,” ujar Setyo.
BACA JUGA:29 Kode Redeem FF Hari Ini 14 Februari 2025 Edisi Valentine, Klaim SG2-Diamond Terbaru
BACA JUGA:Nico Williams Tergiur Kontrak Besar Arsenal Ketimbang Barcelona, Lamine Yamal Kecewa Berat
Diberitakan sebelumnya, dalam putusan sidang praperadilan yang diajukan Hasto, Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menolaknya. Ia menilai gugatan dari politikus itu tidak seharusnya disatukan.
“Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas” kata Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: