Dirkrimsus PMJ Respons Pencabutan Praperadilan Firli Bahuri: Siap Menghadapi!

Dirkrimsus PMJ Respons Pencabutan Praperadilan Firli Bahuri: Siap Menghadapi!

Ditkrimsus Polda Metro Jaya menanggapi pencabutan praperadilan Firli Bahuri.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya merespons adanya pencabutan praperadilan Firli Bahuri.

Diketahui, praperadilan tersebut terkait status tersangka Firli Bahuri dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya selalu siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka.

BACA JUGA:Praperadilan Firli Bahuri Dicabut: Kuasa Hukum Jelaskan Langkah Hukum Selanjutnya

"Kami siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka atau melalui kuasa hukumnya," ujar katanya kepada awak media, Kamis 20 Maret 2025.

Diturunkannya, penyidikan atas perkara tersebut berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Pihaknya juga sedang memenuhi petunjuk P19 dari JPU kantor Kejati DKI Jakarta dan melengkapi pemberkasan.

"Kami pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara tersebut berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, bebas dari segala intervensi maupun intimidasi dari siapapun juga," tegasnya.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut dengan profesional dan transparan.

Sebelumnya Firli Bahuri kembali ajukan praperadilan soal status tersangkanya di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi, Dirkrimsus PMJ: Kami Sangat Siap

Hal itu diketahui melalui website resmi SIPP, adanya jadwal sidang praperadilan Firli Bahuri.

Tampak, sidang Firli Bahuri bernomorkan perkara 42/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan sidang bakal digelar Rabu 19 Maret 2025 mendatang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads