Praperadilan Firli Bahuri Dicabut: Kuasa Hukum Jelaskan Langkah Hukum Selanjutnya

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mencabut permohonan praperadilan yang diajukan terkait dengan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mencabut permohonan praperadilan yang diajukan terkait dengan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Keputusan ini diambil setelah pihaknya menyatakan akan melakukan perbaikan pada permohonan tersebut agar lebih sempurna.
"Maka kami akan melakukan turut perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum," ujar Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Maret 2025.
BACA JUGA:Usulan Pahlawan Nasional 2025: Soeharto, Gus Dur, dan Sederet Nama Baru Masuk Daftar
Ian juga menyampaikan bahwa alasan lain di balik pencabutan permohonan praperadilan ini adalah bulan Ramadan.
Menurut Ian, bulan suci tersebut sebagai waktu yang penuh berkah, rahmat, dan keampunan, sehingga tim hukum Firli Bahuri memutuskan untuk menarik kembali permohonan praperadilan yang didaftarkan pada 12 Maret 2025.
"Kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025,” ucapnya.
BACA JUGA:15 Ucapan Idul Fitri 2025 Penuh Makna dan Harapan, Cocok Buat Hiasan Hampers Lebaran!
BACA JUGA:Simulasi Cicilan KUR BCA 2025 Plafon Rp100 Juta, Lengkap Tabel Angsuran dan Syarat Pengajuan
Dalam sidang yang berlangsung, Ian Iskandar juga menyampaikan rasa dukacita atas gugurnya tiga anggota kepolisian di Lampung yang tewas saat menggerebek tempat judi sabung ayam.
Hakim Paruliam Manik kemudian meminta tanggapan dari tim hukum Polda Metro Jaya atas pencabutan permohonan praperadilan tersebut.
Tim hukum Polda yang diwakili oleh Kombes Leonardo Simarmata, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.
BACA JUGA:Perampok Berkapak yang Perkosa Korbannya di Depok Akhirnya Ditangkap!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: