Praperadilan Firli Bahuri Dicabut: Kuasa Hukum Jelaskan Langkah Hukum Selanjutnya

Praperadilan Firli Bahuri Dicabut: Kuasa Hukum Jelaskan Langkah Hukum Selanjutnya

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mencabut permohonan praperadilan yang diajukan terkait dengan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.-dok disway-

BACA JUGA:Cieee Anak UI! 2.160 Camaba Lolos Masuk Universitas Indonesia Jalur SNBP 2025

"Tanggapan dari kami, kami sudah mendengar apa yang disampaikan tadi dari pemohon kepada kita semua di sini. Kami menyerahkan kepada Yang Mulia hakim untuk langkah selanjutnya," kata tim hukum Polda.

Diketahui, Firli Bahuri sebelumnya sudah beberapa kali mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangkanya.

Permohonan pertama diajukan pada 24 November 2023, dengan meminta agar PN Jakarta Selatan memerintahkan Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan dan menyatakan status tersangkanya tidak sah.

BACA JUGA:Viral Pengeroyokan dan Perusakan Mobil di Cengkareng, 2 Pelaku Sempat Ditangkap tapi Pilih Berdamai

BACA JUGA:Waduh! Irfan Hakim Tak Tidur Selama 3 Hari Gara-Gara Jadwal Syuting Ramadan yang Super Padat

Namun, permohonan tersebut ditolak oleh PN Jakarta Selatan.

Pada 22 Januari 2024, Firli kembali mengajukan permohonan kedua yang juga dicabut pada 30 Januari 2024.

Pencabutan permohonan praperadilan kali ini menjadi langkah ketiga Firli dalam upaya hukum terkait status tersangkanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads