Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi, Dirkrimsus PMJ: Kami Sangat Siap

Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi, Dirkrimsus PMJ: Kami Sangat Siap

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sangat siap menghadapi praperadilan Firli Bahuri-Disway.id/Rafi Adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya angkat bicara perihal kembali diajukannya praperadilan Firli Bahuri terkait status tersangkanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sangat siap menghadapi prapid tersebut.

BACA JUGA:Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

BACA JUGA:Firli Bahuri Ajukan Preperadilan Kedua, Sidangnya Digelar Minggu Depan

"Kami sangat siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yg merupakan eks Ketua KPK periode tahun 2019-2023, yaitu tersangka Firli Bahuri maupun melalui Kuasa Hukumnya yg diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," katanya kepada disway.id, Sabtu 15 Maret 2025.

"Pada prinsipnya Tim penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan tersebut," lanjutnya.

Diterangkannya, penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah, sebagaimana perundang-undangan yang berlaku.

"Sehingga, saya sangat yakin dan meyakini bahwa hakim akan bakal kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK- Firli Bahuri tersebut," ujarnya.

Sebelumnya Firli Bahuri kembali ajukan praperadilan soal status tersangkanya di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Kediaman Firli Bahuri Terpantau Sepi di Tengah Kabar Penjemputan Paksa oleh Polda Metro Jaya

BACA JUGA:Kapolda Metro Ungkap Dalam 2 Bulan Kedepan, Kasus Firli Bahuri Akan Rampung

Hal itu diketahui melalui website resmi SIPP, adanya jadwal sidang praperadilan Firli Bahuri.

Tampak, sidang Firli Bahuri bernomorkan perkara 42/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan sidang bakal digelar Rabu (19/3) mendatang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads