Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan soal status tersangkanya di Polda Metro Jaya-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Maret 2025.

Gugatan praperadilan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan dijadwalkan untuk sidang pertama pada 19 Maret 2025, menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Firli Bahuri Ajukan Preperadilan Kedua, Sidangnya Digelar Minggu Depan

BACA JUGA:Hasto Ditahan, KPK Sebut Belum Butuh Keterangan Eks Ketua Firli Bahuri

Pihak Terkait dalam Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Dalam gugatan ini, pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Firli Bahuri sendiri bertindak sebagai pemohon. Gugatan ini menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka yang dikenakan kepada Firli oleh pihak kepolisian.

Penjelasan Kuasa Hukum Firli Bahuri

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, membenarkan bahwa gugatan praperadilan ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Serapan Gabah Lampaui 100% Target Harian, Firliana: Pemerintah Tak Perlu Khawatir Darurat Pangan

BACA JUGA:Tolak Hasto Jadi Tersangka, Eks Penyidik Minta KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Firli Bahuri

Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya hukum untuk memperjuangkan keadilan terkait status tersangka Firli yang telah berlangsung selama lebih dari satu tahun empat bulan.

"Upaya hukum praper ini bagian dari ikhtiar pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tsknya selama 1 tahun 4 bulan lebih. 

Ada proses kezaliman yang dia alami dengan tegar dan sabar," ujar Ian Iskandar, Jumat  14 Maret 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads