Sakit saat Proses P-21, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebut KPK Langgar Prinsip Keadilan

Sakit saat Proses P-21, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebut KPK Langgar Prinsip Keadilan

Sakit saat Proses P-21, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebut KPK Langgar Prinsip Keadilan -Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sekretaris Jenderal PIDP, Hasto Kristiyanto menyatakan proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (P-21) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar prinsip keadilan.

Hal ini disampaikan Hasto saat sidang eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hasto menjelaskan bahwa memeriksa saksi-saksi meringankan merupakan hal terdakwa. 

BACA JUGA:Hasto saat Bacakan Nota Keberatan: KPK Langgar Asas Proporsionalitas

BACA JUGA:Bacakan Eksepsi, Hasto Akui Terima Ancaman Akan Ditersangkakan Jika Pecat Jokowi dari PDIP

"Proses P-21 yang dilakukan KPK sangat dipaksakan dan melanggar hak saya sebagai terdakwa untuk didengarkan saksi-saksi yang meringankan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan due process of law," tegas Hasto pada Jumat, 21 Maret 2025.

Adapun, dalam sidang tersebut Hasto juga menjelaskan kondisinya yang sedang sakit saat proses P-21 dilakukan.

"Sejak 2 Maret 2025, saya menderita radang tenggorokan dan kram perut. Pada 6 Maret 2025, saya membuat surat pernyataan tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sakit. Namun, hal tersebut tetap dipaksakan oleh KPK," kata Hasto.

BACA JUGA:Perintah Tenggelamkan Handphone kepada Kusnadi Diungkap Hasto: Dia Habis Ritual Ngelarung

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Jalani Sidang, Pendukung Teriakkan ‘Merdeka!’

Hasto menegaskan bahwa hak terdakwa untuk didengarkan saksi-saksi meringankan merupakan prinsip dasar dalam proses peradilan yang adil. 

“Hak untuk didengarkan saksi-saksi meringankan adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. KPK telah melanggar hak ini dengan memaksakan proses P-21 tanpa memeriksa saksi-saksi meringankan," ujarnya.

Hasto menyoroti dampak dari proses P-21 yang tidak adil terhadap konstruksi surat dakwaan. "Proses P-21 yang dipaksakan ini menyebabkan surat dakwaan banyak mengandung hal-hal yang merugikan saya. Fakta-fakta hukum versi KPK berbeda dengan fakta-fakta persidangan sebelumnya yang sudah inkracht," ujarnya.

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Bacakan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa KPK Hari Ini

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads