Sakit saat Proses P-21, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebut KPK Langgar Prinsip Keadilan

Sakit saat Proses P-21, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebut KPK Langgar Prinsip Keadilan -Disway/Ayu Novita-
Juga dengan Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: