KPK Bakal Panggil Kembali Hasto Sebagai Tersangka, Tessa: Kita Kumpulkan Bukti dan Keterangan Sejumlah Saksi Dulu

KPK Bakal Panggil Kembali Hasto Sebagai Tersangka, Tessa: Kita Kumpulkan Bukti dan Keterangan Sejumlah Saksi Dulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi sebelum memanggil kembali Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi sebelum memanggil kembali Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

KPK akan mengumpulkan bukti dari keterangan saksi sebelum memanggil kembali Hasto, usai Sekjen PDIP itu kalah dalam gugatan praperadilan yang dilayangkannya.

“Untuk rencana pemanggilan bila penyidik sudah menganggap seluruh saksi, dan seluruh alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara tersebut telah terpenuhi, maka saudara HK (Hasto Kristiyanto) tentunya akan dipanggil sebagai tersangka nanti ya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta dikutip Jumat, 14 Februari 2025.

BACA JUGA:Istana Komentari Pemberhentian Tenaga Kerja: Kontrak Selesai Jangan Dibilang PHK Karena Efisiensi

BACA JUGA:Hyundai VENUE, Pilihan SUV Compact Terbaik untuk Anak Muda yang Ingin Tampil Beda

Lebih lanjut, Tessa belum bisa memerinci waktu pastinya.

Namun, ia tidak ingin berasumsi tersangka kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu kabur setelah kalah praperadilan.

“Kita tidak perlu berasumsi, apabila itu terjadi baru saya akan memberikan tanggapan ya,” ujar Tessa.

Sebelumnya, dalam putusan sidang praperadilan yang diajukan Hasto, Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menolaknya.

Ia menilai gugatan dari politikus itu tidak seharusnya disatukan.

BACA JUGA:Komentar Menohok Hotman Paris Pasca Sumpah Advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Dibekukan MA: Pulang Kampung Saja Kau!

BACA JUGA:Status Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus Menhan Terancam Dibatalkan Buntut Marahi Anak-anak Penerima MBG

“Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas” kata Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads