Ojol Korban Pengeroyokan Polisi Saat Aksi Penolakan UU TNI di Jakarta, Disangka Mahasiswa

Raka berusia 22 tahun yang merupakan seorang ojol korban pengeroyokan Polisi saat aksi penolakan UU TNI pada Kamis malam 20 Maret 2025 sekitar pukul 20.11 WIB, di sekitar flyover Ladoki, Jakarta.-fajar ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Raka berusia 22 tahun yang merupakan seorang ojol korban pengeroyokan Polisi saat aksi penolakan UU TNI pada Kamis malam 20 Maret 2025 sekitar pukul 20.11 WIB, di sekitar flyover Ladoki, JAKARTA.
Kejadian tersebut berlangsung ketika polisi tengah memukul mundur massa aksi yang menentang Undang-Undang (UU) TNI.
Raka yang awalnya diduga sebagai mahasiswa hanya bisa pasrah saat dituduh terlibat dalam aksi tersebut.
BACA JUGA:Festival Ramadan 2025 Terbesar Segera Hadir di PIK 2 Under The Dome
BACA JUGA:KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi LPEI, Kerugian Negara Capai Rp11,7 Triliun
Setelah insiden pengeroyokan, ia dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka di bagian kepala.
Raka mengungkapkan bahwa ia tiba-tiba dipukul dengan pentungan polisi.
"Dibilang gua mahasiswa padahal gua bukan, gua ojol," katanya kepada wartawan.
BACA JUGA:BRILiaN Fest Ramadhan 1446 H, Ada Sembako Murah dari BRI
BACA JUGA:Polisi Ungkap Alasan Jagoan Cikiwul Ngamuk ke Satpam Pabrik: Emosi Proposal Gak Digubris!
Ia mengaku waktu kejadian begitu cepat, di mana dirinya yang bukan massa aksi sedang membeli makan.
Adapun mahasiswa yang sudah dipukul mundur sudah meninggalkan tempat itu.
"Gua kira enggak kena (disangka mahasiswa), ternyata kena juga, saya lagi beli makan," jelasnya.
BACA JUGA:DPR Terburu-buru Sahkan Revisi UU TNI, Amnesty International Khawatir Kembalinya Dwifungsi Militer
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: