bannerdiswayaward

THR-BHR untuk Ojol Gak Bisa Dipaksakan: Jangan Dipolitisir!

THR-BHR untuk Ojol Gak Bisa Dipaksakan: Jangan Dipolitisir!

Nasib driver Ojol semakin miris dan terhimpit-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencanangkan pemberian bonus hari raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.

Adpaun apresiasi itu tetap mempertimbangkan keaktifan pekerja dan kemampuan finansial perusahaan.

BACA JUGA:Buruan Klaim THR Rp900.000 Lewat Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Hari Ini, Cek Cara Mencairkannya

BACA JUGA:Satpam SMKN 9 Kabupaten Tangerang Dianiaya, Polisi Buru Oknum Anggota LSM Gerhana

Namun, Modantara mencermati poin-poin pada Surat Edaran Kemnaker Nomor M/3/HK.04.OANU2A25 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi terdapat ketidakselarasan dengan arahan dari Presiden, dan cenderung tidak menggambarkan pemahaman terhadap kompleksitas industri dan ekosistem.

Direktur Eksekutif Modantara Agung Yudha mengatakan, imbauan SE berbeda dengan arahan Presiden bahwa BHR diberikan kepada mitra aktif.

"Bayangkan apakah adil jika mitra yang baru mendaftar kemarin atau baru menyelesaikan 1-2 order mendapatkan BHR? Apakah adil bagi rekannya yang sudah bekerja lebih lama dan lebih produktif? Padahal sangatlah umum di sektor manapun bonus diberikan berdasarkan kinerja dan pencapaian target, serta tergantung bagaimana kemampuan finansial perusahaan, bukan sekadar telah melakukan pendaftaran," kata Agung melalui keterangannya, Selasa 18 Maret 2025.

Ia menjelaskan, perhitungan BHR ojol sebesar 20% dari pendapatan rata-rata bulanan selama 12 bulan terakhir bagi mitra produktif disebut sangat memberatkan bagi sebagian besar platform.

"Terutama tanpa kejelasan definisi apa yang dimaksud pendapatan bersih, ketentuan ini justru bisa menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian dalam implementasinya. Seharusnya, pemerintah tidak perlu mendikte besaran persentase, melainkan cukup menyerahkan kepada perusahaan sesuai kemampuan finansial mengingat setiap platform memiliki bisnis model dan struktur biaya operasional yang berbeda-beda," katanya.

BACA JUGA:Tips Ambil Saldo DANA Kaget Gratis Rp550.000 Hari Ini 19 Maret 2025 Spesial THR Lewat Aplikasi Penghasil Uang, Dijamin Bakal Langsung Cair!

Agung menegaskan surat edaran maupun imbauan tersebut bukanlah regulasi yang mengikat secara hukum. Pemberian BHR ojol tidak dapat dipaksakan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan usaha.

Ia mengatakan pemerintah tentunya tidak dapat memaksakan perusahaan swasta merugi untuk memberikan bonus. Jika perusahaan tersebut pailit nantinya pemerintah pun tidak dapat memberikan suntikan bantuan.

"Jika pun memberi bonus, itu sudah merupakan suatu itikad baik yang perlu diapresiasi berapapun angkanya. Maka setiap perusahaan berhak menentukan kriteria produktivitas  dalam mempertimbangkan pemberian bonus ini," katanya.

Ia menilai jika kebijakan hanya didasarkan untuk memuaskan seruan dari pihak-pihak yang tidak berada di dalam ekosistem ataupun pada pihak yang tidak merepresentasikan mayoritas mitra pengemudi tentulah dapat berakibat fatal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads