Kemnaker Imbau Pemberian BHR Harus Dilakukan Secara Transparan
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, transparansi sendiri juga sangat dibutuhkan agar perusahaan penyelenggara dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterima, sekaligus mencegah potensi selisih dan sengketa sejak awal.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pihaknya turut mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk mengedepankan transparansi.
Hal ini dalam upayanya untuk memastikan bahwa pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir online dapat berjalan dengan jujur.
BACA JUGA:Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Langgar Aturan THR 2026
Himbauan itu sendiri juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang ditetapkan pada 2 Maret 2026.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, transparansi sendiri juga sangat dibutuhkan agar perusahaan penyelenggara dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterima, sekaligus mencegah potensi selisih dan sengketa sejak awal.
"Ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan sehingga mereka bisa mendapatkan apresiasi yang berkeadilan, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas," ucap Menaker Yassierli di Jakarta, pada Rabu (04/03).
BACA JUGA:Kemenhaj Luncurkan Pilot Project One Stop Service Umrah di Asrama Cipondoh Banten
Sementara itu dari segi penerima sendiri, Kemnaker menegaskan bahwa BHR Keagamaan nantinya diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.
Sehingga, status keterdaftaran dan riwayat kemitraan menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan BHR Keagamaan 2026.
Dari sisi besaran, surat edaran tersebut mengatur bahwa BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, dan diberikan paling lambat7 (tujuh) hari sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah.
Ketentuan itu menjadi batas minimal yang dapat dijadikan pedoman perusahaan aplikasi dalam menghitung BHR bagi mitra pengemudi dan kurir online.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: