Kemnaker Imbau Pemberian BHR Harus Dilakukan Secara Transparan
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, transparansi sendiri juga sangat dibutuhkan agar perusahaan penyelenggara dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterima, sekaligus mencegah potensi selisih dan sengketa sejak awal.-Istimewa-
BACA JUGA:Harga Emas Merangkak Naik, BSI Pastikan Ketersediaan Stok Aman
"BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran, tetapi kami mengimbau untuk bisa diberikan lebih cepat dari waktu itu,” tegas Yassierli.
Untuk memastikan pelaksanaan di daerah, para gubernur diminta mengambil langkah-langkah penguatan.
Mulai dari mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan BHR Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai surat edaran, hingga menginstruksikan kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaannya.
Selain itu, Kemnaker juga turut menghimbau para gubernur untuk dapat meneruskan surat edaran tersebut kepada bupati/wali kota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: