Bagaimana Aturan WFA Setelah Libur Lebaran 2026 bagi Karyawan Swasta? Ini Penjelasan Kemnaker
Aturan Work From Anywhere (WFA) setelah libur Lebaran 2026 bagi karyawan swasta menjadi informasi yang banyak dicari tahu.-Pinterest-Pinterest
JAKARTA, DISWAY.ID - Aturan Work From Anywhere (WFA) setelah libur Lebaran 2026 bagi karyawan swasta menjadi informasi yang banyak dicari tahu.
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (WFA) bagi pekerja/buruh saat libur Hari Raya Idul Fitri 2026.
Aturan WFA setelah libur Lebaran 2026 bagi pegawai swasta berlaku pada tanggal 25-27 Maret 2026.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri Tahun 2026 ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 13 Februari 2026 yang bertujuan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan menjaga produktivitas kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026.
Melalui SE yang ditujukan bagi pemimpin perusahaan atau pelaku usaha di seluruh Indonesia, Menaker Yassierli mengimbau untuk memberikan kesempatan kepada pegawai swasta melaksanakan WFA dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan WFA saat Arus Balik Lebaran 2026
Work From Anywhere (WFA) merupakan sistem kerja fleksibel yang memungkinkan pegawai bekerja dari mana saja, tidak hanya dari kantor atau rumah.
Sistem WFA berbeda dengan Work From Home (WFH). Jika WFA menawarkan fleksibilitas tertinggi, WFH umumnya membatasi karyawan bekerja hanya dari rumah dan biasanya lebih terikat pada satu tempat statis.
Aturan WFA Setelah Libur Lebaran Bagi Karyawan Swasta
Menko Perekonomian Airlangga menegaskan WFA usai libur Lebaran diberlakukan dan ditujukan kepada ASN serta imbauan kepada pekerja swasta.
"WFA habis Lebaran akan kita berlakukan. ASN atapun imbauan kepada swasta tapi bukan pelayanan publik," kata Airlangga.
BACA JUGA:Tol Cikampek Utama Menuju Jakarta Makin Padat, Kendaraan Naik 50%, WFA Jadi Penyelamat
Bagi ASN, jadwal WFA setelah Lebaran 2026 diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026, ASN diizinkan melakukan WFA pada hari Rabu (25 Maret), Kamis (26 Maret), dan Jumat (27 Maret 2026).
Sedangkan, WFA setelah Lebaran 2026 bagi pegawai swasta mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026, jadwal pelaksanaan WFA bagi pekerja/buruh perusahaan juga jatuh pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Dengan skema ini, para pegawai baru diwajibkan kembali masuk ke kantor secara normal hari Senin, 30 Maret 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: