Digusur Meski Punya SHM, Warga Cluster Setia Mekar Tempuh Gugatan di PN Cikarang!

Digusur Meski Punya SHM, Warga Cluster Setia Mekar Tempuh Gugatan di PN Cikarang!

Warga Cluster Setia Mekar, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, bersiap menempuh jalur hukum usai digusur meski punya Sertifikat Hak Milik-Disway.id/Dimas Rafi-

BEKASI, DISWAY.ID - Warga Cluster Setia Mekar, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, bersiap menempuh jalur hukum usai digusur meski punya Sertifikat Hak Milik.

Mereka menolak rencana pembebasan lahan usai dieksekusi pada Kamis 30 Januari 2025. 

BACA JUGA:Cluster Setia Mekar Sepi Usai Dieksekusi, Dipasangi Plang: Dilarang Masuk Tanpa Izin!

BACA JUGA:Kades Kohod Arsin Tak Peduli Rumah Masyarakat Digusur oleh Aparat, Warga: Kami Protes Malahan Didatangi Polres

Hal tersebut dusampaikan oleh warga sekaligus perwakilan developer Cluster Setia Mekar, Bari (40 tahun) menyebutkan bahwa para masyarakat setempat akan menggunakan suara mereka untuk melawan.

"Kami menggunakan hak kami melakukan perlawanan hukum penolakan terhadap rencana eksekusi," jelas Bari di Bekasi pasa Senin, 3 Januari 2025.

Keputusan untuk menempuh jalur hukum ini bermula dari keyakinan dia dan warga berdasarkan 27 bidang tanah di lokasi tersebut bahwa mereka tidak termasuk dalam kasus utama.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang telah menetapkan jadwal persidangan menyusul adanya permintaan dari Bari dan warga sekitar terkait perkara eksekusi tanah ini.

"Kami langsung dapat jadwal sidang 10 Februari besok. Tapi tidak menghentikan proses eksekusi yang dilakukan PN Cikarang," ucapnya.

BACA JUGA:Enggan Digusur, Warga Berunjuk Rasa di Depan Kompleks Kodam Jaya Kalideres

BACA JUGA:Ridwan Kamil Kritik Penggusuran Era Ahok, Pramono Enggan Menjawab dan Janjikan Pemberdayaan

Bari menjelaskan, bagi pengembang ada dua syarat utama yang harus diperhatikan saat hendak membangun, yakni status hukum tanah yang dibuktikan dengan SHM dan legalitas bangunan yang dibuktikan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tampaknya Bari memiliki dua unsur tersebut. Selanjutnya, saat notaris memeriksa SKPT di BPN Kabupaten Bekasi, temuannya menunjukkan bahwa SHM tersebut tidak dalam blok apa pun, tidak ada sitaan, dan tidak ada sengketa.

"Mau dikatakan palsu, barcode aja itu kan produk BPN. Saya cek di BPN tidak ada blokir," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads