Sikapi Vonis Hakim yang Dinilai Rendah, Kejari Tangsel Bakal Ajukan Banding Atas Putusan Terdakwa Kasus Penipuan iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani

Sikapi Vonis Hakim yang Dinilai Rendah, Kejari Tangsel Bakal Ajukan Banding Atas Putusan Terdakwa Kasus Penipuan iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani

Dua terdakwa kasus penipuan iPhone, Si Kembar Rihana dan Rihani saat jalani pelimpahan tahap 2 di Kejari Tangerang Selatan, 31 Agustus 2023-Dok. Kejari Tangsel-

TANGERANG, DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) berencana mengajukan banding terkait vonis terdakwa kasus penipuan iPhone, Rihani. 

Pengajuan banding itu disiapkan karena ini terjadi perbedaan penerapan pasal yang diputus majelis hakim dengan tuntutan yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Terdakwa Penipuan Preorder iPhone, Rihana Divonis Empat Tahun, Rihani Divonis 3 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

BACA JUGA:Korban Kecewa Vonis Terdakwa Penipuan iPhone Si Kembar Sangat Rendah, Kuasa Hukum Bakal Gugat Perdata Rihana dan Rihani!

Adapun Rihani dalam tuntutannya disangkakan melanggar Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Namun, saat putusan, Rihani diputus bersalah melanggar Pasal 372 atau tentang penggelapan.

“Pasal yang dibuktikan majelis hakim berbeda dengan yang kami ajukan, pasal yang dibuktikan hakim 372 sedangkan kami buktikan undang-undang ITE,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangsel, Malda Ksastria, Sabtu, 9 Desember 2023.

Malda menjelaskan, adapun vonis terhadap terdakwa lainnya, yakni Rihana masih melihat sikap dari penasihat hukumnya. Sebeb, putusan dalam vonis yang diberikan Rihana adalah 2/3 dari tuntutan jaksa yakni menjatuhkan pidana 5 tahun penjara.

“Kalau untuk Rihana, kami menunggu 7 hari. Kalau terdakwa banding, kita banding,” kata Malda. 

BACA JUGA:Masuk Babak Akhir, Terdakwa Kasus Penipuan iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani Jalani Sidang Vonis Malam Ini

BACA JUGA:Memelas Saat Bacakan Pledoi, Rihani Mengaku Jadi Korban Saudara Kembarnya dalam Bisnis Jual Beli iPhone hingga Rugikan Ratusan Reseller

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketahui Hakim Ketua Emy Tjahjani Widiastoeti memvonis terdakwa Rihani dengan hukum 3 tahun penjara. 

Rihani diputus bersalah melanggar Pasal 372 tentang Penggelapan atas pembelian iPhone dari resellernya. Putusan ini dibacakan langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin 4 Desember 2023.

Rihani telah terbukti melanggar Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penggelapan.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Korban Penipuan iPhone Si Kembar Heran Pasal Tipu Gelap Hilang dalam Tuntutan Terdakwa Rihana dan Rihani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: