Modus Iming-Imingi Ikut Proyek Pemkot Jaktim, Wanita Tipu Korban Hingga Rp5,8 Miliar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi --Rafi Adhi Pratama
JAKARTA, DISWAY.ID - Wanita berinisial FD (49) diduga melakukan penipuan dengan mengajak korbannya kerjasama terkait proyek di Wali Kota Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan FF diduga menipu hingga Rp5,8 miliar.
"Dalam kasus yang diungkap kerugian korban mencapai Rp5,8 miliar," katanya kepada awak media, Kamis 14 November 2024.
BACA JUGA:Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK, BRI Imbau Masyarakat Tidak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan
Diungkapkannya, pelaku menipu terkait proyek pengadaan life jacket, perahu rakit, proyek pengadaan tanah, proyek 10 tiang rambu, proyek cermin, proyek tiang cermin 300 unit, seragam kerja, pengadaan pembuatan masker, pembuatan wastafel, kantong plastik, dan pekerjaan yang berkaitan dengan Covid-19.
"Untuk meyakinkan korban, tersangka membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diperlihatkan kepada korban terkait kebutuhan anggaran, seolah-olah benar RAB tersebut akan digunakan tersangka soal pengadaan proyek," ungkapnya.
BACA JUGA:Ramai Penipuan Berkedok Situs SATUSEHAT Health Pass Palsu, Kemenkes Bilang Gini
Dijelaskannya, pelaku diketahui tidak pernah memenangkan tender tersebut. Hal itu diketahui dari kesaksian pemenang tender sesungguhnya.
"Dan pemenang yang sesungguhnya menyatakan tidak kenal dengan tersangka FD ini," jelasnya.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Penipuan dengan Korban Bunga Zainal Naik ke Penyidikan
Diterangkannya, pelaku telah diamankan dan disangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Adapun, ancaman pidana 4 tahun dan 5 tahun.
Kepada polisi, FD mengakui uang dari para korban digunakan untuk membayar utang pribadi.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Penipuan Purnawirawan oleh ASN, Janjikan Anaknya Masuk IPDN
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: