Polisi Ungkap Kasus Penipuan Purnawirawan oleh ASN, Janjikan Anaknya Masuk IPDN
Polres Metro Bekasi Kota telah mengungkap kasus dugaan penipuan yang melibatkan tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SP (47 tahun), sedangkan pelapor merupakan pensiunan Purnawirawan Perwira Menengah (Pamen) polri berpangkat AKBP berinisial E -dok disway-
BEKASI, DISWAY.ID - Polres Metro Bekasi Kota telah mengungkap kasus dugaan penipuan yang melibatkan tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SP (47 tahun), sedangkan pelapor merupakan pensiunan Purnawirawan Perwira Menengah (Pamen) polri berpangkat AKBP berinisial E (58 tahun).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus dugaan penipuan dengan nomor LP/B/2.519/IX/2023/SPKT.SATRESKRIM POLRES METRO BEKASI KOTA/PMJ tersebut.
Saat dimintai keterangan secara mendalam terkait berbagai hal terkait kasus yang dituduhkan, Audy kesulitan memberikan penjelasan.
BACA JUGA:642 Kilogram Ganja dari Jaringan Jawa-Sumatera Diamankan Polres Tangsel, 8 Tersangka Dibekuk
BACA JUGA:Rayakan Fase Bulan Separuh, Cara Main Game Google Doodle Rise of the Half Moon
"Masih penyelidikan mengenai laporan itu,” ungkap Audy.
Menurut informasi yang diperoleh, dugaan penipuan tersebut dilakukan oleh SP yang diduga memberikan jaminan agar anak E dapat diterima di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
" Itu SP orang Kemendagri, dibujuk rayulah ceritanya saya, bujuk rayu itu perihal bisa bantu anak saya, karena sanggup, akhirnya setor uang saya sama dia", terangnya.
BACA JUGA:KPK Dalami Pengumpulan Fee Tujuh Saksi terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
BACA JUGA:Sidang Guru Honorer Supriyani Dikawal Ratusan Guru dan Warga, Tuntut Dibebaskan Tanpa Syarat
E menyatakan, kejadian tersebut bermula saat dirinya bertemu dengan SP yang diketahui berstatus ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan pangkat 3C.
Pada tahun 2023, SP menjabat sebagai analis kebijakan madya. Pada pertemuan tersebut, E menanyakan apakah anak SP berminat mengikuti proses seleksi IPDN.
Dalam pertemuan itu, E menanyakan apakah SP berkenan agar anaknya mengikuti atau berhasil dalam proses seleksi IPDN.
Mendengar permintaan tersebut, SP menegaskan bahwa dirinya dapat memenuhi keinginan E. Meski demikian, SP menegaskan bahwa syaratnya adalah menyetorkan sejumlah uang dengan nominal yang sudah ditentukan olehnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: