bannerdiswayaward

Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Sekolah Kedinasan IPDN, STMKG, dan STPN Tahun 2025

Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Sekolah Kedinasan IPDN, STMKG, dan STPN Tahun 2025

Materi dan nilai ambang batas SKD Sekolah Kedinasan 2025.-X/@kempanrb-

JAKARTA, DISWAY.ID - Bagi para calon taruna yang tertarik melanjutkan pendidikan di sekolah kedinasan, informasi mengenai gaji dan tunjangan tentu menjadi salah satu pertimbangan penting.

Sekolah kedinasan seperti IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri), STMKG (Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika), serta STPN (Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional) menawarkan berbagai fasilitas, termasuk jaminan penghasilan sejak masa pendidikan hingga setelah lulus dan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA:Pendaftaran Sekolah Kedinasan IPDN 2025 segera Dibuka, Segini Gaji Lulusannya!

Pada tahun ini, besaran gaji dan tunjangan bagi taruna dan lulusan sekolah kedinasan tersebut cukup menggiurkan. 

Selain menerima uang saku selama masa pendidikan, para lulusan juga akan langsung menerima gaji pokok PNS golongan III A, lengkap dengan berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, anak, hingga tunjangan makan. 

Sistem ini menjadi daya tarik utama bagi banyak pelajar yang ingin mendapatkan pendidikan sekaligus kepastian karier di instansi pemerintah.

Lantas berapa gaji dan tunjangan Sekolah Kedinasan IPDN STMKG dan STPN? Berikut informasi lengkapnya.

BACA JUGA:Ini Bocoran Gaji Pensiun PNS 2025 dari PT Taspen, Golongan I-IV Dapat Berapa?

Gaji dan Tunjangan Sekolah Kedinasan IPDN, STMKG, dan STPN

Lulusan IPDN dan STMKG akan memperoleh gaji sesuai golongan PNS pada umumnya yakni mulai Golongan III/a.

Sementara gaji pokok berada di kisaran Rp2,7 juta hingga Rp4,5 juta per bulan. Belum termasuk tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya yang bisa menambah penghasilan secara signifikan.

Sedangkan untuk lulusan STPN besaran gaji bergantung dari instansi atau perusahaan tempat mereka bekerja.

 

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan revisi ke-19 dari PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Gaji PNS, besaran penghasilan bagi lulusan sekolah kedinasan telah ditetapkan secara resmi. Berikut rinciannya:

BACA JUGA:Curhat Pedih Guru Honorer Sekolah Swasta di Bekasi: Gaji Dipotong, Ijazah Ditahan!

1. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)

Gaji IPDN 

  • Golongan III A: Rp27.785.700-Rp4.575.200
  • Golongan III B: Rp2.903.600-Rp4.768.800
  • Golongan III C: Rp3.026.000-Rp4.970.500
  • Golongan III D: Rp3.154.400-Rp5.180.700
  • Golongan IV A: Rp3.387.800-Rp5.399.900
  • Golongan IV B: Rp3.426.900-Rp5.628.300
  • Golongan IV C: Rp3.571.900-Rp5.866.400
  • Golongan IV D: Rp3.723.000-Rp6.114.500
  • Golongan IV E: Rp3.880.000-Rp6.373.200

Tunjangan IPDN 

  • Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
  • Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
  • Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
  • Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
  • Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
  • Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
  • Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
  • Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
  • Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250

BACA JUGA:BKN Rilis Jumlah Pendaftar Sekolah Kedinasan 2025, PKN STAN Paling Banyak Peminat

2. Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) 

Gaji STMKG

  • Golongan III A: Rp27.785.700-Rp4.575.200
  • Golongan III B: Rp2.903.600-Rp4.768.800
  • Golongan III C: Rp3.026.000-Rp4.970.500
  • Golongan III D: Rp3.154.400-Rp5.180.700
  • Golongan IV A: Rp3.387.800-Rp5.399.900
  • Golongan IV B: Rp3.426.900-Rp5.628.300
  • Golongan IV C: Rp3.571.900-Rp5.866.400
  • Golongan IV D: Rp3.723.000-Rp6.114.500
  • Golongan IV E: Rp3.880.000-Rp6.373.200

Tunjangan STMKG

  • Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
  • Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
  • Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
  • Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
  • Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
  • Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
  • Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
  • Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
  • Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250

BACA JUGA:LENGKAP! Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan 2025 dari Pendaftaran Sampai Pengumuman Kelulusan

3. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads