642 Kilogram Ganja dari Jaringan Jawa-Sumatera Diamankan Polres Tangsel, 8 Tersangka Dibekuk
Polres Tangerang Selatan ungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja Jaringan Jawa-Sumatera-Istimewa-
TANGSEL, DISWAY.ID -- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) ungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja jaringan Jawa-Sumatera.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 642 kilogram.
"Pihak kami berhasil mengungkap perbedaan narkoba jenis ganja dengan berat 642 kilogram," katanya kepada awak media, Kamis 24 Oktober 2024.
BACA JUGA:Penambangan Minyak Mentah Ilegal Kian Marak, Kapolda Sumsel Baru Belum Tunjukkan Gebrakan
Diungkapkannya, sebanyak delapan tersangka dibekuk dari jaringan Jawa-Sumatera.
"Delapan tersangka kami amankan dengan inisial WRI, IG, ABS, RRU, AH, EW, MS, RM," ungkapnya.
Dijelaskannya, hal itu terungkap dari laporan masyarakat kepada pihaknya.
"Berawal dari adanya laporan Informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman dan transaksi narkotika dalam jumlah besar yang dilakukan jaringan antar Pulau Sumatera-Jawa yang akan melintas di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan," jelasnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba.
BACA JUGA:Polres Metro Bekasi Ringkus Salah Satu Pelaku Rampok Mini Market di Bekasi
BACA JUGA:Penyelidikan Kerangka Manusia di Tol Serpong, Faktanya Diungkap
"Tentu pihak kami terus mengingatkan, bagi siapapun masyarakat Tangsel, jangan sampai terlibat ataupun tertarik dalam peredaran narkoba ini," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: