Masuk Babak Akhir, Terdakwa Kasus Penipuan iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani Jalani Sidang Vonis Malam Ini

Masuk Babak Akhir, Terdakwa Kasus Penipuan iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani Jalani Sidang Vonis Malam Ini

Dua terdakwa kasus penipuan iPhone, Si Kembar Rihana dan Rihani saat jalani pelimpahan tahap 2 di Kejari Tangerang Selatan, 31 Agustus 2023-Dok. Kejari Tangsel-

TANGERANG, DISWAY.ID - Sidang kasus penipuan jual beli iPhone dengan terdakwa si kembar Rihana dan Rihani memasuki babak akhir. 

Keduanya akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang malam ini, Senin 4 Desember 2023. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Korban Penipuan iPhone Si Kembar Heran Pasal Tipu Gelap Hilang dalam Tuntutan Terdakwa Rihana dan Rihani

BACA JUGA:Tok! Si Kembar Rihana dan Rihani Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar dalam Kasus Penipuan Jual Beli iPhone

Sidang putusan itu akan dipimpin oleh Hakim Ketua Emy Tjahjani Widiastoeti dengan anggota Indri Murtini dan Subchi Eko Putro.

Kasi Pidana Umum Kejari Tangsel Herdian Malda Kasastria mengkonfirmasi jika sidang terdakwa Rihana dan Rihani digelar hari ini. 

“Betul, hari ini agenda pembacaan putusan sidang dengan terdakwa Rihana dan Rihani,” kata Malda kepada Disway.id, Senin, 4 Desember 2023.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tangsel menuntut si kembar Rihana dan Rihani dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani Hadapi Sidang Tuntunan Sore Ini

BACA JUGA:Jangan Tertipu Seperti Kasus Si Kembar Rihana Rihani, Begini Cara Pembelian iPhone 15 yang Resmi Lengkap dengan Harganya

Si kembar Rihana dan Rihani dituntut bersalah karena melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam hal ini, akibat tindakan kedua terdakwa yang mempromosikan pre order iPhone dengan harga di bawah pasaran di media sosial telah menimbulkan kerugian lebih dari Rp35 Miliar yang dialami ratusan pembeli di bawahnya.

Dalam hal ini, Rihana dan Rihani dituntut bersalah lantaran melakukan tindak pidana dengan sengaja dan menyebarkan berita bohong yang menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

“Sebagaimana Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 uu No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dan dakwaan alternatif ketiga penuntut umum,” kata JPU, Mega Sari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 21 November 2023 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: