Tok! Si Kembar Rihana dan Rihani Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar dalam Kasus Penipuan Jual Beli iPhone

Tok! Si Kembar Rihana dan Rihani Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar dalam Kasus Penipuan Jual Beli iPhone

Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan bisnis pre order iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani dituntut 5 Tahun Penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 21 November 2023-Dok. PN Tangerang-

TANGERANG, DISWAY.ID - Sidang tuntutan kasus penipuan jual beli iPhone dengan terdakwa Si Kembar Rihana dan Rihani telah digelar. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menuntut si kembar Rihana dan Rihani, dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani Hadapi Sidang Tuntunan Sore Ini

BACA JUGA:Jangan Tertipu Seperti Kasus Si Kembar Rihana Rihani, Begini Cara Pembelian iPhone 15 yang Resmi Lengkap dengan Harganya

Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa Mega Sari, Si kembar Rihana dan Rihani dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan menyebarkan berita bohong yang menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

“Sebagaimana Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 uu No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dakwaan alternatif ketiga penuntut umum,” kata JPU Mega Sari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 21 November.

“Dijatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 5 tahun dan denda 1 miliar rupiah,” sambungnya.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Korban Kurang Puas di Sidang Perdana Penipuan Si Kembar Rihana Rihani, Pasal TPPU-nya Mana?

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Penipuan Si Kembar Rihana dan Rihani, Didakwa Penggelapan hingga UU ITE

Dalam tuntutan itu, jaksa menyebut apabila terdakwa tidak dapat membayar denda Rp1 miliar, maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama satu tahun.

“Ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun, dikurangan masa penangkapan dan penahanan,” tutupnya.

Selanjutnya, sidang akan digelar pekan depan  untuk pembacaan pledoi dari kedua terdakwa. 

Sebelumnya, Si kembar Rihana dan Rihani ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 4 Juli 2023.

BACA JUGA:Kena Getah Kasus Penipuan iPhone Si Kembar Rihana Rihani, Pungky Histeris Saat Divonis Hukuman 4 Bulan Penjara

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads