Alasan Oditur Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Imam Masykur dengan Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI

Alasan Oditur Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Imam Masykur dengan Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI

Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin 27 November 2023-Dok. Pomdam Jaya-

 

JAKARTA, DISWAY.ID - Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut 3 terdakwa anggota TNI, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Imam Masykur, Senin 27 November 2023. 

Menurut Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, alasan 3 anggota TNI itu dituntut hukuman mati pembunuhan Imam Masykur (25) karena tidak ditemukan alasan yang dapat meringankan.

BACA JUGA:3 Oknum TNI Terdakwa Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati

BACA JUGA:Selain Dituntut Hukuman Mati, Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Imam Juga Dipecat dari Kesatuan TNI!

Riswandono menyebut dalam pembacaan tuntutan, perbuatan Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, di luar batas kemanusiaan. 

"Jadi hal meringankan memang nihil. Karena dari perbuatan para terdakwa ini, ya, seperti yang sudah saya sampaikan tadi, kan, sudah di luar batas kemanusiaan, di luar akal sehat kita. Itu hal-hal yang mungkin tidak kami pertimbangkan untuk meringankan," ujar Riswandono.

Oditur berpendapat perbuatan para terdakwa disebutnya sebagai tindakan yang sadis dan keji. Terutama tindakan kekerasan dengan cara menculik dan menganiaya Imam Masykur yang dilakukan oleh Praka Heri Sandi. Bahkan dalam persidangan, ditemukan bukti Riswandi Manik menendang leher Imam Masykur hingga mengalami patah leher.

"Juga mengenai leher yang mengakibatkan batang lidah Saudara Imam Masykur patah. Jadi patahnya ini mengakibatkan saluran pernapasan korban terganggu yang mengakibatkan korban cepat meninggal," kata Riswandono.

BACA JUGA:Hadirkan Ipar Praka RM, Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Imam Masykur Turut Diikuti Sejumlah Saksi Lain

BACA JUGA:Kesaksian Fauziah Saat Terima Telepon dari Putranya yang Minta Tebusan 50 Juta, Panik dan Takut Imam Masykur Dibunuh

Perbuatan sadis itu lalu berlanjut dengan cara menyiksa Imam hingga tewas. Tindakan biadab itu lalu berlanjut dengan membuang jasad Imam Masykur yang turut dilakukan Heri Sandi dan Jasmowir. 

Rangkaian tindakan keji itulah, yang membuat pihaknya mantap memberikan tuntutan maksimal kepada ketiganya.

"Dan dibuang ke sungai. Itulah fakta yang dijadikan pertimbangan oleh oditur untuk melakukan penuntutan hukuman mati dan sudah pasti hukuman tambahan pasti diikutkan," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: