Hakim Tegur 1 Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Karena Rambut Tak Rapi

Hakim Tegur 1 Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Karena Rambut Tak Rapi

Hakim Letkol Chk Arif Rachman menegur seorang terdakwa karena berpenampilan tak rapi saat sidang kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Senin 10 Februari 2025-Disway.id/Dimas Rafi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tiga terdakwa prajurit TNI Angkatan Laut (AL) menjalankan sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur usai menembak bos rental mobil, Ilyas Abdurahman (48 tahun) pada 2 Januari lalu.

Ketiga terdakwa menghadiri sidang dakwaan penembakan bos rental mobil yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1), Sertu Akbar Adli (terdakwa 2) dan Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3).

BACA JUGA:Sidang Perdana Penembakan Bos Rental Mobil Oleh Oknum TNI, Jubir Pengadilan Militer: Dakwaan Kombinasi

BACA JUGA:Polisi Tangkap 4 DPO Kasus Penggelapan Bos Rental Mobil Tangerang

Saat itu, Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel Chk Arif Rachman memberi teguran kepada salah satu diantara terduga, Bambang Apri Atmojo terdakwa selepas membacakan dakwaan.

"Terdakwa satu (Bambang Apri Atmojo) "kamu lagi sakit?" kata Arif disela-sela persidangan pada Senin, 10 Febuari 2025.

"Siap tidak," jawab Bambang.

Arif menyampaikan bahwa dirinya menegur terdakwa dikarenakan selagi membacakan dakwaan tersebut. Terlihat, Bambang tertunduk meratapi nasib hingga tidak memberikan respon.

"Tidak ya? Dari tadi nunduk terus kamu," terang Arif.

BACA JUGA:Tiga Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Sanksi Pemecatan hingga Hukuman Mati Menanti!

Selain itu, Hakim ketua juga menegur terdakwa kedua, Akbar Adli, karena tampil tidak rapi selama persidangan akibat kumisnya yang tidak dicukur.

"Terdakwa 2 (Akbar Adli) dicukur itu ya. Ada enggak cukuran di tahanan?" tanya Arif.

"Siap nanti pinjam yang lain," jawab Akbar Adli.

"Ya, biar rapi," ujar Arif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads