Sidang Perdana Penembakan Bos Rental Mobil Oleh Oknum TNI, Jubir Pengadilan Militer: Dakwaan Kombinasi

Sidang Perdana Penembakan Bos Rental Mobil Oleh Oknum TNI, Jubir Pengadilan Militer: Dakwaan Kombinasi

Sidang Perdana Penembakan Bos Rental Mobil Oleh Oknum TNI, Jubir Pengadilan Militer: Dakwaan Kombinasi-Disway/Dimas Rafi-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tiga terduga pelaku prajurit TNI Angkatan Laut (AL) menjalankan sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur usai menembak bos rental mobil, Ilyas Abdurahman (48 tahun) pada 2 Januari lalu.

Ketiga terduga pelaku menghadiri sidang dakwaan penembakan bos rental mobil yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1), Sertu Akbar Adli (terdakwa 2) dan Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3).

BACA JUGA:Oditur Militer Sebut 1 dari 3 Orang Terdakwa Pembunuhan Bos Rental Mobil Adalah Penadah

BACA JUGA:Tiga Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer Jakarta

Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzan menyebut bahwa ketiga terduga pelaku dijatuhkan hukuman usai Oditur Militer membacakan dakwaannya.

"Bahwa kita ketahui oditur tadi telah menyampaikan surat dakwaan nomor 25/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 mendakwa dengan para terdakwa yaitu dengan dakkwaan kombinasi," terang Arin di Jakarta pada Senin, 10 Febuari 2025.

Oditur Militer menjatuhkan dakwaan kepada tiga terduga pelaku sesuai Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yakni diancam dengan pembunuhan serta ancaman pidana paling lama selama 15 tahun.

BACA JUGA:Kasus Penggelapan Mobil Honda Brio Bos Rental, 4 Orang Dibekuk

BACA JUGA:Tiga Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Sanksi Pemecatan hingga Hukuman Mati Menanti!

"Untuk terdakwa I dan terdakwa II, didakwa primer yaitu pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yaitu tentang pembunuhan berencana. dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun," papar dia.

Selain itu, Oditur Militer, Mayor Gori Rambe meninlai kedua terduga pelaku yaitu Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar Adli dijatuhi hukuman sesuai kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas pembunuhan berencana.

"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai untuk terdakwa 1 dan terdakwa 2. (dakwaan) Kesatu primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," jelas Gori di Jakarta pada Senin, 10 Febuari 2025.

BACA JUGA:Haru, Danpuspomal Peluk Anak Bos Rental Mobil di Konpers Penyerahan Pelaku: Saya Minta Mereka Dihukum Mati, Pak!

BACA JUGA:Puspomal Serahkan 3 Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil ke Oditur, Siap Disidang di Pengadilan Militer!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads